Tujuan sertifikasi profesi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pendidikan formal, non-formal, pelatihan kerja, maupun pengalaman kerja. Kompetensi adalah sesuatu yang harus dipelihara. Maka dari itu, kompetensi harus selalu dapat dibuktikan seiring berjalannya waktu.